Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

PRAGMATISME SEBAGAI PEMBEBASAN PEMIKIRAN MANUSIA

Gambar
Motto Hidup Sang Pejuang Kemanusiaan Pertentangan mungkin harus diperjuangkan dengan “senjata”, ketenaran dan ketenangan mungkin tidak pernah bisa menjadi kawan dan lawan yang abadi, tapi itu semua akan dimenangi oleh Pikiran manusia. Itu semua hanyalah persoalan spirit seseorang yang memimpin untuk meraih kemenangan. By Rehan The Rhandempa PRAGMATISME SEBAGAI UPAYA PEMBEBASAN  PEMIKIRAN MANUSIA Oleh: Rehan Mulyadin Istilah Pragmatisme berasal dari Pragma (Yunani) bermakna tindakan, perbuatan. istilah pragmatisme banyak dipakai sebagai metode untuk memperjelas suatu konsep ketimbang sebagai suatu doktrin filsafat. Istilah Pragmatisme dalam kamus Ilmiah Populer diartikan sebagai aliran filsafat yang menekankan pengamatan penyelidikan dengan eksperimen, serta kebenaran yang mempunyai akibat-akibat yang memuaskan.   Pragmatisme memandang bahwa substansi kebenaran adalah jika segala sesuatu memiliki fungsi dan manfaat bagi kehidupan. Aliran ini bersedia menerima se

HUKUM HENDAKNYA MEMBUAT MASYARAKAT BAHAGIA (SUB II)

Gambar
               Pengaturan oleh hukum bukanlah sesuatu yang menjadi sah semata, karena ia adalah hukum, tetapi karena mengejar suatu tujuan dan cita-cita tertentu. Di sini diajukan pendapat filsafat, hukum hendaknya bisa memberi kebahagiaan kepada rakyat dan bangsanya. Karakteristik hukum modern yang dipakai di Indonesia adalah sifat rasional (dan formal). Rasionalitas itu bahkan bisa berkembang sedemikian rupa sehingga sampai pada tingkat “rasionalitas di atas segala-galanya ” ( rationality above else ). Dalam suasana seperti itu, tidak heran bila para   pelaku menyelenggarakan hukum, baik legislator, penengak hukum, dan lainnya, akan mengambil “sikap rasional” seperti itu pula. Misal bukan keadilan yang ingin diciptakan, tetapi cukup menjalankan dan menerapkannya secara rasional.Artinya diyakini, hukum telah dijalankan bila semua orang sudah berpegangan pada rasionalitas itu. Di sini tidak ingin dikesampingkan aspek liberal yang mengawali kelahiran sistem hukum modern